Aplikasi Pengelolaan Informasi dan Masalah (PIM)
Dalam mewujudkan amanah UUD 1945 pasal 28 E (3): Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, dalam tatanan demokrasi dan keterbukaan tentu tidak hanya terjadi dalam kehidupan politik melainkan juga pada bidang-bidang kehidupan lainnya seperti di bidang pelayanan publik. Hal ini tidak lain karena kinerja pemerintah salah satunya diukur dari kemampuannya menyediakan layanan publik yang efisien, efektif dan akuntabel bagi seluruh masyarakat, terutama masyarakat miskin dan kurang beruntung.
Salah satu wujud praktik demokrasi dalam pelayanan publik adalah memberi kesempatan pada masyarakat untuk menyampaikan keluhan (complaint) atau pengaduan mana kala pelayanan yang diterimanya tidak sesuai dengan harapan atau tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh pemberi layanan, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik pada Pasal 2 Ayat 1: Pengadu mempunyai hak untuk menyampaikan pengaduan atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara.
Untuk memastikan dan mengendalikan tercapainya tujuan dan sasaran penanganan kawasan permukiman kumuh, diperlukan tindakan pemantauan (monitoring) dan evaluasi (evaluation) yang efektif dan efisien yang dituangkan dalam suatu “sistem pemantauan dan evaluasi (monev)”. Sistem tersebut antara lain mencakup manajemen sistem informasi (SIM) berupa aplikasi penanganan pengaduan atau dalam hal ini disebut Aplikasi Pengelolaan Informasi dan Masalah (PIM).
Agar Sistem Informasi Manajemen (SIM) PIM berjalan sesuai dengan harapan maka dibutuhkan komponen-komponen utama (subsistem) yang saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan komponen satu dengan komponen lainnya dari SIM PIM meliputi; Aplikasi, Database, Prosedur Operasional Standar (POS), Format Input Manual, Pelaku SIM PIM, dan perangkat keras (server).
AKSES KE APLIKASI PIM
User yang masuk sebagai pelaku (Database HRM) yang terdaftar sebagai pemakai aplikasi, dapat membuka aplikasi sesuai penugasan yang telah didefinisikan dalam system manajemen user.
Kedalaman akses data, informasi dan aplikasi, berbeda untuk setiap user disesuaikan dengan tingkatan user.
- Apa itu PIM...?PIM (Pengelolaan informasi dan masalah) adalah tata cara yang perlu dilakukan pelaku program dalam menanggapi informasi, aspirasi dan laporan dari masyarakat, sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam POS ini (POS PIM)
- Dimana PIM dapat dijumpai...?- Dapat dijumpai di tingkat Kelurahan/Desa, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat.- Di tingkat Kelurahan/Desa ada di BKM/LKM.- Di tingkat Kabupaten/Kota antara lain ada di Kantor BAPPEDA atau dinas terkait- Di tingkat Provinsi antara lain ada di Kantor BAPPEDA atau kanwil terkait- Di tingkat Pusat ada di kantor Proyek Program KOTAKU yang difasilitasi oleh KMP (Konsultan Manajemen Pusat).
- Kapan PIM dapat menyelesaikan masalah yang diadukan...?Masalah dapat diselesaikan tergantung ringan dan sulit permasalahan yang diadukan.
- Siapa yang dapat menyelesaikan masalah yang diadukan ke Unit PIM...?Intinya masalah yang timbul/muncul di masyarakat diharapkan penanganannya melalui musyawarah warga, masyarakat sendirilah yang dapat menyelesaikannya, kecuali masalah itu tidak dapat diselesaikan oleh masyarakat, maka unit PIM akan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan pihak lain yang berkompeten untuk memfasilitasi masalah tersebut agar dapat diselesaikan.
- Bagaimana Unit PIM dapat menyelesaikan masalah...?Peran PIM adalah memfasilitasi aduan yang disampaikan oleh masyarakat, pemanfaat program, dan pihak lain termasuk pelaku program. Penyelesaian informasi dan masalah menggunakan prinsip berjenjang, artinya semua informasi atau masalah yang muncul ditangani pertama kali oleh masyarakat dan Pemda serta pihak terkait pada tingkatan di mana informasi/masalah tersebut timbul (keberadaan subyek yang diadukan). Jika perkembangan penanganan informasi/masalah pada tingkatan tersebut tidak mampu untuk menangani, maka setelah dilakukan evaluasi dapat dinaikkan jenjangnya untuk meminta dukungan penanganan dari tingkatan di atasnya.
Dibawah ini dilampirkan link PIM Program Kotaku:
0 comments:
Post a Comment